KPK Duga Pegawai KPP Tersangka Pengemplangan Pajak Juga Berikan Diskon ke Perusahaan Lain
IDXChannel—KPK mengungkap tiga pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat dalam kasus dugaan pengemplangan pajak, pernah melakukan modus ‘diskon’ yang sama pada perusahaan atau wajib pajak badan lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal ini terdeteksi dari barang bukti diamankan KPK, yakni bukti hasil korupsi lain yang nilainya berbeda dari pemberian fee dalam kasus ini.
“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan seperti PT WP.
“Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga, itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” sambung dia.
Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Kantor Madya Jakarta Utara ke PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara itu, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun dengan kesepakatan yang ditawarkan pegawai pajak, PT Wanatiara Persada hanya dibebankan pembayaran pajak Rp23 miliar.
Biaya Rp23 miliar merupakan biaya yang terdiri dari Rp8 miliar fee kepada pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar untuk dibayarkan kepada negara. Belakangan fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab negara seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih apabila PT Wanatiara Persada membayarkan beban pajak yang sebenarnya.
Heboh Bayi 1 Bulan Diajak Mandi Bola ke Playground, Netizen: Pentingnya Jadi Ibu yang Berilmu!
Kelima tersangka dalam perkara ini (3 pegawai pajak):
- Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
- Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Nadya Kurnia)










