DPR Desak Pemerintah Distribusikan BBM dan Gas Melon Bersubsidi Secara Tepat Sasaran

DPR Desak Pemerintah Distribusikan BBM dan Gas Melon Bersubsidi Secara Tepat Sasaran

Terkini | mnctrijaya | Rabu, 24 April 2024 - 11:11
share

Jakarta - Terkait rencana Pemerintah melakukan pembatasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi mulai bulan Juni 2024, Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS Mulyanto, menilai bahwa hal itu adalah hal yang sudah seharusnya.

"Apalagi di saat harga minyak dunia melambung tinggi, sementara kita adalah negara net importer minyak. Akibatnya devisa kita nombok untuk impor migas," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menyebut Pemerintah perlu segera melaksanakan upaya konkret agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan merevisi aturan pendistribusian dan pengawasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini. 

"Jangan seperti sekarang ini BBM bersubsidi kerap disimpangkan untuk kebutuhan industri, perkebunan dan pertambangan, termasuk juga digunakan oleh kendaraan mewah," pintanya.

Sementara itu gas LPG 3 kg bersubsidi kerap dioplos dan digunakan oleh mereka yang tidak berhak karena barang ini didistribusikan melalui sistem terbuka.

Contohnya saja kasus artis Prily yang kemaren heboh karena kedapatan menggunakan gas melon 3 kg bersubsidi," ujarnya. 

Mulyanto menambahkan agar kebijakan ini tidak disalahpahami masyarakat sebaiknya Pemerintah menggunakan istilah yang lebih positif yaitu bukan "pembatasan", tetapi distribusi yang lebih tepat sasaran.

Sebab, barang bersubsidi itu adalah barang khusus dalam pengawasan. Pengawasan dibutuhkan agar barang bersubsidi tersebut terdistribusi secara tepat sasaran.  

"PKS mendesak Pemerintah untuk serius melakukan berbagai upaya yang mungkin agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi secara tepat sasaran dapat terwujud, baik melalui pendataan, petapan kriteria penerima, serta revisi atau pembentukan regulasi," tegasnya. 

Untuk itu DPR, dalam hal ini Komisi VII, dalam waktu yang tepat akan meminta penjelasan Pemerintah terkait dengan perkembangan masalah tersebut baik melalui mekanisme RDP ataupun Raker dengan perwakilan Pemerintah.

 

Topik Menarik