Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet

Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet

Infografis | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23
share

Polres Bone Bolango mengamankan dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.

Tindakan bejatnya terbongkar setelah dia tertangkap merekam rekannya yang perempuan di toilet kantor. Aksi keji pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap setelah petugas kebersihan menemukan handphone pelaku dalam sebuah botol pembersih toilet.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, bahwa oknum PNS bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango. Pelaku melakukan aksinya sudah dari empat tahun lalu.

Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, kata Muhammad Alli, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

Dari pengakuan pelaku RE, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset. Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video dan mengoleksinya secara pribadi.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Topik Menarik