Eks Wakapolri Curiga Penyadapan Listyo Sigit Cs Bermotif Politik, Ini Alasannya

Eks Wakapolri Curiga Penyadapan Listyo Sigit Cs Bermotif Politik, Ini Alasannya

Terkini | inews | Senin, 9 November 2026 - 01:05
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga perkara penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan kepentingan politik. Dia menilai dugaan penyadapan tersebut perlu diusut tuntas karena tidak terlihat adanya kepentingan penegakan hukum.

"Bagi saya karena kepentingan penegakan hukum tidak muncul, saya lebih cenderung ini penyadapan ini kaitan dengan masalah kepentingan politik," kata Oegroseno dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Timur, Minggu (8/11/2026).

Oegroseno menduga perkara tersebut berkaitan dengan peta kepentingan politik jangka panjang. Dia menyebut sejumlah pengamat telah menganalisis dinamika politik Indonesia sejak 2024.

Menurutnya, dugaan penyadapan itu bahkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik hingga melewati 2029.

"Penguasa politik jangka pendek sudah lewat dua tahun nggak mungkin, jangka menengah sekarang tinggal 3 tahun lagi, atau jangka panjang? Jangka panjang berarti sampai lebih dari 2029 mungkin," ucapnya.

Oegroseno kemudian menyoroti aturan penyadapan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Dia menjelaskan, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan dugaan adanya peristiwa pidana.

Karena itu, menurut Oegroseno, penyadapan tidak boleh dilakukan tanpa tujuan dan dasar yang jelas. Tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Kalau penyadapan biasa untuk maksud apa? Iseng? Nggak boleh, berarti melanggar," katanya.

Lebih lanjut, Oegroseno meminta Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan perkara yang menyeret Listyo Sigit dan pihak lainnya. Dia menilai penyidik perlu mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan adanya upaya makar.

"Ini harus dikembangkan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Jadi ini harus diungkap tuntas hukumannya," katanya.

Dia berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Topik Menarik