Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 16:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pelunasan biaya haji khusus 2027 mulai Jumat (6/11/2026). Jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga 5 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Pelaksanaan pelunasan haji khusus 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan pelunasan Bipih Khusus dibagi menjadi dua tahap utama.

"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender. Pembayaran ini diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota haji khusus 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

Khusus jemaah prioritas lansia, Kemenhaj menetapkan batas usia paling rendah 65 tahun per 10 April 2027. Selain itu, jemaah harus sudah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Jadwal Pelunasan Haji Khusus 2027

Jika kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama berakhir, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua pada 10-16 Desember 2026. Tahap ini berlangsung selama tujuh hari kalender.

Tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendampingan penyandang disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.

Kemenhaj mulai memverifikasi berkas permohonan tersebut pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Proses verifikasi berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah dua tahap pelunasan, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir bagi jemaah haji khusus berstatus cadangan.

Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi. Batas akhir pemenuhan kuota ditetapkan paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.

Jemaah berstatus cadangan yang bersedia melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Ketentuan PIHK dan Pengembalian Saldo Bipih Khusus

Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi.

Ian menegaskan, PIHK tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.

PIHK juga tetap dapat beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Perpindahan tersebut dilakukan sesuai pilihan jemaah.

Kemenhaj juga memberikan kesempatan kepada jemaah untuk mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Pengembalian saldo dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

Untuk mengetahui daftar jemaah berhak lunas dan mengakses informasi pengajuan pengembalian saldo, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id.

Informasi juga tersedia melalui laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.

Topik Menarik