Subhan Palal Beberkan Alasan Gugat Suket Ijazah Gibran, Soroti Riwayat Pendidikan
JAKARTA, iNews.id - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, membeberkan alasan dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu berawal dari rasa ingin tahunya terhadap riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengaku mulai menelusuri persoalan tersebut setelah membaca informasi mengenai tiga kandidat calon wakil presiden di laman KPU pada tahun 2025. Sebagai seorang advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dia merasa perlu mencari tahu lebih jauh mengenai latar belakang pendidikan para kandidat.
Dia mengungkapkan, awalnya sempat mempertimbangkan untuk menggugat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekaligus. Namun, rencana itu urung dilakukan karena dia tidak ingin Indonesia kehilangan presiden definitif apabila gugatan tersebut diajukan.
Manchester City Ajukan Banding atas Tuduhan Pelanggaran Peraturan Keuangan, Tegaskan Tidak Bersalah
"Saya advokat yang kebetulan tamatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), setelah itu saya dilantik jadi advokat Peradi. Kemudian saya membaca di laman KPU tahun 2025 di situ ada tiga kandidat calon wakil presiden," kata Subhan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'MA: Suket Gibran Batal, Apa Efeknya?' yang disiarkan di iNews, Selasa (3/11/2026).
Subhan kemudian menyoroti informasi riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya berbeda dengan kandidat lain. Dia membandingkan data pendidikan Gibran dengan Muhaimin Iskandar yang tertulis menempuh pendidikan hingga jenjang S2, dan kandidat lainnya Mahfud MD yang bergelar doktor atau S3.
"(Riwayat) pendidikan Gibran tidak ada kelaminnya, pendidikan terakhir isinya pendidikan terakhir juga, sementara Muhaimin itu S2 dan Prof Mahfud S3," tuturnya.
Berangkat dari temuan tersebut, Subhan mengaku sempat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Dia menggugat Gibran dan KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp150 triliun.
Namun, gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena menurut Subhan, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukannya. Dia kemudian beralih ke jalur peradilan tata usaha negara dengan menggugat surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
"Saya uji ke PN, Gibran dan KPU saya gugat Rp150 triliun karena perbuatan melawan hukum, karena ijazah kaya gini kok nyalon. Di PN pengadilan tidak berhak mengadili, kemudian saya menyelinap ke TUN, saya gugat itu suketnya," ujarnya.
Subhan juga menceritakan awal mula memperoleh salinan surat keterangan yang menjadi objek gugatannya. Dia menyebut dokumen tersebut didapatkan pada 2025 dalam bentuk fotokopi, yang menurut pengakuannya diberikan oleh Roy Suryo.
Setelah mengajukan gugatan ke PTUN, Subhan menyebut pihak pengadilan memanggil Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, dinas terkait mengakui bahwa surat keterangan yang dipersoalkan merupakan produk mereka.
Menurut Subhan, ada hal lain yang kemudian menarik perhatiannya, yakni waktu penerbitan surat keterangan tersebut. Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Gibran mengajukan permohonan pada 6 Agustus 2019 dan surat keterangan itu diterbitkan pada hari yang sama.
"Tiba-tiba setelah ada jawaban dari dinas, suket itu terbit sehari, diajukan oleh Gibran tanggal 6 Agustus 2019, keluar di hari itu juga, makin mencurigakan, di hari yang sama," ucap Subhan.










