Kemenag Ungkap 300.000 Guru Madrasah Belum Punya Sertifikat Pendidik, Ibaratkan Sopir Tak Punya SIM
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 300.000 lebih guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari sepertiga total guru madrasah yang mencapai sekitar 800.000 orang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah, terutama bagi guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar tetapi belum tersertifikasi.
Menurutnya, Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu jalur penting untuk memberikan pengakuan profesional kepada para pendidik. Sertifikat pendidik juga menjadi pintu masuk bagi guru untuk memperoleh hak kesejahteraan yang lebih layak.
“Ini juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” ujar Amien, dikutip Minggu (1/11/2026).
Dia mengibaratkan sertifikat pendidik seperti surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi pengakuan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini layaknya seorang driver yang harus punya SIM,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenag memperluas pelaksanaan program PPG. Sepanjang 2025, program sertifikasi guru tersebut telah dilaksanakan melalui empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, proses sertifikasi belum dapat menjangkau seluruh guru secara bersamaan. Keterbatasan kuota dan kemampuan anggaran membuat sebagian guru masih harus menunggu kesempatan untuk mengikuti PPG.
Amien mengungkapkan, pemerintah menyiapkan program insentif bagi guru non-ASN. Menurutnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar. Selain insentif, pemerintah juga meningkatkan dukungan kesejahteraan melalui tunjangan profesi guru.
Amien menyampaikan, alokasi tunjangan profesi untuk guru non-ASN mencapai lebih dari Rp9,4 triliun, sedangkan untuk guru ASN sekitar Rp8 triliun. Dengan demikian, total anggaran tunjangan profesi bagi kedua kelompok guru tersebut melampaui Rp17 triliun.
Khusus guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Artinya, terdapat tambahan Rp500.000 setiap bulan atau Rp6 juta dalam setahun.
Amien mengingatkan, sertifikasi bukanlah akhir dari proses pengembangan kompetensi guru. Setelah mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, guru tetap harus meningkatkan kemampuan melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
“Jangan sampai ada pikiran kalau sudah PPG, sekolah sudah selesai. Belum, justru itu baru pintu masuk,” katanya.










