Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Terkini | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lain setelah pihaknya mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Denny mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah jalur untuk mempersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Langkah ini dapat ditempuh melalui forum politik maupun proses hukum.

"Kita sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny usai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dia menyampaikan sejumlah opsi yang dipertimbangkan, mulai dari forum politik hingga jalur peradilan etik, pidana, dan administrasi.

"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN. Yang ketiga adalah Peradilan Etik," kata dia.

Terkait jalur etik, Denny mengatakan pihaknya telah mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, aduan tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang juga bersurat ke Komisi Ombudsman. Peradilan Administrasi," ucap Denny.

Dia menjelaskan, langkah ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Denny mempersoalkan dokumen pendukung yang menurutnya belum ditunjukkan oleh pihak terkait.

"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini mal-administrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya itu dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka mal-administrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Mercy Sihombing mencabut gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta yang beragendakan penyerahan bukti, Kamis (29/10/2026).

Denny menyebut pihaknya mencabut gugatan karena menilai tidak ada bukti baru yang disampaikan pihak tergugat. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta agar dokumen pendukung penerbitan suket tersebut dilampirkan dalam persidangan.

"Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam persidangan.

Menurut Denny, tiga dokumen yang dimaksud adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment atau pendaftaran. Dia mengklaim dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerjasama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," katanya.

Denny juga menyayangkan dokumen yang dipersoalkan tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang diminta pihaknya.

"Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ucapnya.

Topik Menarik