DPRD Nagekeo Desak OPD Percepat Program 2026 Jelang Tutup Kas 15 Desember

DPRD Nagekeo Desak OPD Percepat Program 2026 Jelang Tutup Kas 15 Desember

Nasional | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:21
share

NAGEKEO, iNews.id - Sekretaris Komisi II DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kosmas Lawa Bagho, mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tahun 2026. Desakan ini disampaikan karena waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas, sementara tutup kas ditetapkan pada 15 Desember 2026.

Kosmas mengingatkan, seluruh OPD agar segera menuntaskan tahapan program yang telah direncanakan. "Harus berlari lebih cepat. Waktu penyerapan anggaran dan program Tahun Anggaran 2026 makin mepet, 15 Desember sudah tutup kas," ujar Kosmas, Kamis (29/10/2026).

Legislator Partai Perindo tersebut mengatakan, percepatan perlu dilakukan dengan tetap mengevaluasi pelaksanaan program dalam APBD induk maupun APBD perubahan 2026. Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama sejumlah OPD pada Senin lalu.

Rapat tersebut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Nagekeo yang mewakili Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ), serta Badan Keuangan Daerah.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah paket pekerjaan yang masih berada dalam proses tender maupun pengadaan langsung. Keterlambatan pada tahapan pengadaan dikhawatirkan menghambat penyelesaian kegiatan hingga akhir tahun anggaran dan meningkatkan risiko sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

"Dengan anggaran yang ada, seharusnya pelaksanaan program bisa lebih cepat, tepat dan terukur sehingga SiLPA akibat lambatnya penyerapan dana dapat diminimalkan," kata lulusan Magister Manajemen Universitas Negeri Malang ini.

Selain pekerjaan reguler, Komisi II memberi perhatian pada program pemulihan pascabencana longsor di Kecamatan Mauponggo dan gempa bumi. 

Penyediaan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak perlu dipercepat. Penetapan kriteria penerima juga harus jelas agar bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komisi II turut menyoroti kebutuhan air bersih di tengah musim kemarau yang berkepanjangan. Menurut Kosmas, program penyediaan air bersih harus memperhatikan kualitas sarana dan keberlanjutan layanan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

"Kami mendorong agar program penyediaan air bersih dilaksanakan secara berkualitas dan berkelanjutan," ucapnya.

Perhatian juga diberikan pada rencana investasi yang harus didukung studi kelayakan, memenuhi standar operasional prosedur, serta memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Persyaratan tersebut penting agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada realisasi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kelayakan dan dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan.

Di sisi lain, program yang bersumber dari pemerintah pusat, APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan APBD Kabupaten Nagekeo perlu dikawal sesuai perencanaan dan kewenangan masing-masing. 

Koordinasi antar-OPD juga diperlukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, terutama pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, percepatan program harus disertai pengawasan pada setiap tahapan pekerjaan. Langkah ini diharapkan membuat kegiatan yang telah dianggarkan selesai sesuai ketentuan, mengoptimalkan penyerapan anggaran, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Topik Menarik