Kuasa Hukum Gibran Buka Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di Sidang PTUN

Kuasa Hukum Gibran Buka Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di Sidang PTUN

Terkini | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:48
share

JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menunjukkan dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga dokumen pendidikan di Singapura, Australia, dan Inggris.

Dokumen tersebut diperlihatkan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Rullyandi mengatakan, penunjukan dokumen tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada publik mengenai riwayat pendidikan Gibran.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming," ujar Rullyandi seusai sidang.

Dia kemudian memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran, mulai dari ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school di Orchid Park, Singapura, serta certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.

Selain itu, Rullyandi menunjukkan sertifikat advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan ijazah S-1 dari University of Bradford, Inggris.

Menurut Rullyandi, dokumen-dokumen tersebut telah dicantumkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim.

"Kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat," kata Rullyandi.

Dia menambahkan, berkas jawaban beserta dokumen pendukung telah diunggah melalui sistem elektronik atau e-Court. Dokumen fisiknya juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Jadi jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis, sudah kami upload di sistem e-Court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada Penggugat, juga Tergugat," pungkasnya.

Topik Menarik