Panas! Dokter Tifa-Ade Darmawan Debat soal Ijazah Jokowi di Sidang, Hakim Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas ketika terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Ade Darmawan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman tayangan talkshow di salah satu stasiun televisi, Kamis (29/10/2026). Perdebatan berfokus pada perbedaan dokumen fisik ijazah Jokowi dan citra digital yang ditampilkan di layar televisi.
Perdebatan berulang kali terjadi hingga majelis hakim turun tangan untuk menjaga jalannya persidangan tetap kondusif.
Dokter Tifa mengawali pemeriksaan dengan merujuk BAP halaman 5 bagian C, yang memuat keterangan saksi terkait video di kanal YouTube salah satu stasiun televisi. Saat ditanya mengenai tanggal penayangan acara tersebut, Ade mengaku tidak mengingatnya secara pasti. Namun, dia memastikan video itu merupakan tayangan yang pernah disaksikannya.
Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan pemutaran rekaman video. Setelah tayangan diputar, Dokter Tifa meminta mengonfirmasi Ade terkait profesinya yang diperkenalkan oleh presenter dalam acara tersebut.
"Berarti Anda tahu, ya, tahu atau tidak bahwa saya diundang sebagai dokter neurosains?" tanya Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur).
"Jelas," jawab Ade.
Dokter Tifa selanjutnya menanyakan pemahaman Ade mengenai Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat 1 sampai 3, yang mengatur kewajiban pers menghormati hak jawab dan hak koreksi. Ade menyatakan mengetahui ketentuan tersebut.
Ketegangan berlanjut ketika persidangan membahas transkrip tayangan pada menit ke-7:54. Ade mengonfirmasi kutipan pernyataan Dokter Tifa yang tercantum dalam BAP.
"Kalau ini adalah ijazah yang diklaim sebagai ijazah Jokowi yang menjadi presiden periode 2014-2024, maka ini adalah palsu," demikian kutipan pernyataan yang dikonfirmasi Ade.
Dokter Tifa kemudian mempertanyakan apakah objek yang ditampilkan dalam tayangan tersebut merupakan dokumen ijazah fisik atau hanya citra digital.
"Apakah Anda tahu bedanya antara foto digital atau citra digital, integritas digital, benda digital, dengan ijazah?" tanya Dokter Tifa.
"Tidak tahu," kata Ade.
Dokter Tifa lalu menunjukkan contoh dokumen fisik sebagai ijazah untuk menjelaskan perbedaan antara dokumen asli dan visual yang ditampilkan di layar. Namun, Ade tetap berpendapat tayangan tersebut memperlihatkan objek dengan tulisan ijazah.
Perdebatan antara Dokter Tifa dan Ade berulang kali membuat suasana sidang riuh. Majelis hakim akhirnya menengahi keduanya dan mengingatkan agar pertanyaan yang membutuhkan penjelasan teknis maupun penafsiran hukum lebih lanjut diarahkan kepada ahli yang berwenang.
Majelis hakim juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban agar proses persidangan dapat berlangsung kondusif.










