Jokowi Dihadirkan ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa 5 November 2026
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pelapor yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu pada 5 November 2026. Hal itu disampaikan JPU sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup majelis hakim, Rabu (28/10/2026).
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, JPU meminta majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim juga sekaligus menjadi saksi atas terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan," kata JPU.
Hakim Ketua Christina Endarwati pun mengizinkan kehadiran Jokowi dalam persidangan Tifa. Namun, jamnya akan dipisah dengan terdakwa Roy Suryo meski di hari yang sama.
Klik di Sini! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
"Nggak digabung (sidangnya), harinya saja (yang sama)," kata Christina.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus ijazah Jokowi. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran UU ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu.









