Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Terkini | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:01
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan pendidikan calon dalam pemilu. Dia mempertanyakan apakah ketentuan teknis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perumusannya.

"Persoalan utamanya adalah apakah terdapat tindakan sengaja oleh KPU untuk menyimpangi aturan yang ada, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tindakan melawan hukum," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Ferdinand menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah melalui cara aturan itu dirumuskan, terutama terkait mekanisme pembuktian kelulusan calon. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan tata cara untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

"Yang dilakukan ini sangat cerdik. Celah yang disimpangkan sebetulnya ada pada tata cara pembuktian kelulusan seseorang, tata caranya yang dihilangkan atau diubah," katanya.

Dia kemudian mengingatkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ferdinand merujuk Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, dia menyinggung Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur kelengkapan persyaratan pencalonan berupa surat keterangan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ferdinand menilai ketentuan teknis dalam PKPU perlu diperiksa untuk memastikan mekanisme pembuktiannya tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Di sini ada dua dimensi pembuktian yang disiasati, administratif dan substantif," kata Ferdinand.

Menurutnya, dimensi administratif berkaitan dengan prosedur dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Sementara itu, dimensi substantif berkaitan dengan apakah calon benar-benar memenuhi kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang.

Ferdinand berpendapat, persoalan tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui apakah perubahan mekanisme pembuktian berpotensi membuat calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dia juga menguraikan dua hal yang menurutnya perlu diperiksa untuk menilai dugaan penyimpangan norma oleh penyelenggara pemilu.

Pertama, pengetahuan KPU terhadap ketentuan undang-undang yang menetapkan syarat pendidikan minimum bagi calon. Kedua, pengetahuan penyelenggara mengenai kondisi pendidikan calon yang bersangkutan ketika aturan teknis dirumuskan.

Menurut Ferdinand, kedua aspek tersebut penting untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan aturan. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan dugaan penyimpangan norma dalam PKPU itu kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana disinggung dalam materi tersebut, dinantikan untuk menguji persoalan yang dipersoalkan para pihak.

Topik Menarik