Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

Terkini | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:37
share

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaahnya terkait aturan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mempertanyakan penggunaan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dalam proses penyetaraan pendidikan karena menurutnya dokumen tersebut bukan bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Ini sudah sejak sejak kapan, Bang? Ya, sejak Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu di MK terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini," ujar Bonatua dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Dalam pemaparannya, Bonatua merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33 Tahun 2018. Dia menjelaskan, penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri berkaitan dengan kesesuaian kurikulum dan mata pelajaran.

"Jadi kalau sederajat harus sama, identik lah ada beberapa yang identik dari mata pelajarannya. Tapi kalau setara tidak harus, tidak harus. Karena yang disetarakan memang yang sama penyebutnya, kalau yang tidak sama penyebut mana bisa disetarakan," katanya.

Bonatua kemudian menyoroti jenis dokumen pendidikan yang menurut pemaparannya digunakan Gibran dalam proses penyetaraan. Dia menyebut dokumen tersebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, bukan ijazah maupun diploma.

​"Nah, ini yang tadi menarik. Itu yang nomor empat, itu ijazah itu harus mengasih ijazah pilihannya opsi strip diploma, strip sertifikat. Nah, Pak Gibran tidak ada ijazah, tidak ada diploma, yang ada sertifikat," katanya.

Bonatua juga mengungkapkan bahwa dokumen tersebut sempat menjadi pertanyaan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut dokumen yang dimaksud bukan sertifikat kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran.

​"Nah, lantas ditanya Pak Hakim MK itu, sertifikat apa? Apakah sertifikat kelulusan? Tidak, certificate of attendance," ucapnya.

Topik Menarik