Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Maluku, DPD Dorong Status Bencana Nasional
SAMARINDA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah pusat mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung selama berbulan-bulan di sejumlah wilayah Indonesia. DPD juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, menyusul kebakaran yang terjadi di Maluku, Sumatera, hingga Kalimantan.
Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Asap pekat akibat kebakaran berisiko memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan pernapasan lainnya.
Di lapangan, petugas pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan terus berupaya memadamkan api di tengah asap tebal dan suhu panas.
Kondisi lahan gambut serta angin kencang turut menyulitkan proses pemadaman karena api dapat menjalar dengan cepat dan kembali menyala di bawah permukaan tanah.
Dampak karhutla juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah terdampak. Aktivitas warga dapat terganggu, sementara lahan pertanian dan perkebunan terancam rusak. Biaya pemadaman hingga pemulihan wilayah juga menjadi beban yang harus ditanggung.
Wakil Ketua III Komite IV DPD, Aji Mirni Mawarni menekankan, pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi dalam menangani karhutla.
Penanganan, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan masyarakat dan pemulihan daerah terdampak.
Menurutnya, DPD mendorong pemerintah pusat memperkuat penanganan di lapangan, memastikan perlindungan kesehatan warga, serta meningkatkan dukungan bagi daerah yang terdampak kebakaran.
"Karena kan sekarang sudah berkembang sampai ke Maluku. Kalau bencana nasional ya didorong sama kami (DPD), artinya kita hanya sebagai pendorong tapi untuk memutusan kebijakan, tetap di pemerintah pusat," ujar Aji Mirni, Sabtu (24/10/2026).
Usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dinilai perlu dipertimbangkan dengan melihat skala kebakaran, besarnya dampak terhadap masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Hingga kini, penetapan status tersebut menjadi salah satu hal yang didorong DPD agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terpadu.










