Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

Terkini | inews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap nilai 1,16 ton ketamine yang disita dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), mencapai Rp3,48 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga gelap sebesar Rp3 juta per gram.

“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Suyudi menambahkan, pengungkapan penyelundupan tersebut juga dinilai dapat mencegah potensi beban biaya rehabilitasi bagi negara dan masyarakat akibat ketergantungan narkoba.

“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan YCY diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan ketamine hidroklorida (HCl) menggunakan MT Global 168.

“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Kapal tersebut diketahui berlayar menggunakan bendera Mongolia dan berasal dari Malaysia. YCY diamankan dalam operasi gabungan saat petugas menggerebek kapal tanker tersebut.

Selain YCY, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas IC selaku kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, serta RF dan DPW sebagai able seaman.

“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ucap Kristian.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Topik Menarik