Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:26
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menilai Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Laode. Pembayaran denda tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," kata JPU.

Dalam perkara ini, Laode didakwa memberikan uang Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui sejumlah perantara. Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, uang tersebut diduga disalurkan melalui Lukman Malanuang, kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.

Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Laode diduga ingin agar Hery mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia.

Dalam perkara tersebut, pengaturan LHP diduga diarahkan agar persoalan kewajiban PNBP perusahaan dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Topik Menarik