Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut diajukan warga bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, yang dipimpin Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat.
Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar, milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun itu, dengan penerima berinisial HY.
Kuasa Hukum Nikodemus Jansen, Rahmat Aminudin mengatakan bahwa pengaduan ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan polder pengendalian banjir tersebut.
"Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, dana konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dicairkan oleh pihak Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021.
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut, karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun uang ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dasar hukum pencairan, penetapan penerima, hingga perbedaan pencatatan administrasi di dokumen pengadilan.
Juru Bicara Yapbakum Gardapatih Rendy Septia Maulana mengatakan laporan mereka ke Bareskrim dan Ditpidum Polri diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum, menyusul dugaan permasalahan pencairan dana konsinyasi secara adil, transparan, dan profesional.
"Kami berharap apa yang menjadi hak ahli waris dapat kembali kepada pemiliknya. Selanjutnya kami tinggal mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri," tuturnya.
Sementara itu, Nikodemus Jansen, selaku pelapor sekaligus mewakili ahli waris, mendesak pihak terlapor atau pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan hak ahli waris.
Ia menyebut dana tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya perawatan medis ibunya yang saat ini sedang sakit.
"Papi sampai meninggal, dijanji-janjikan terus sampai sekarang. Tolonglah Koh Alun uang ahli waris dikembalikan secepatnya. Mami lagi sakit, sangat perlu biaya perawatan dari uang konsinyasi itu," ucap Nikodemus.
Pengaduan ke Bareskrim Polri ini menambah panjang rangkaian langkah hukum yang ditempuh keluarga ahli waris.
Sebelumnya, mereka telah melayangkan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI tanggal 27 November 2025, Kementerian ATR/BPN tanggal 5 Agustus 2026, Jampidsus Kejaksaan Agung tanggal 18 September 2026, hingga menyurat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tanggal 5 Oktober 2026.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.
Selanjutnya, surat elektronik juga telah dikirimkan iMG ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.










