Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:20
share

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk pemeriksaan lanjutan dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari puluhan orang tersebut, dua WNA diduga melampaui batas izin tinggal atau overstay serta seorang lagi tidak memiliki identitas jelas.

Operasi yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 19.00 WIB. Petugas memeriksa dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA dengan ketentuan yang berlaku.

Hendarsam mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA di kawasan apartemen tersebut.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam, Kamis (22/10/2026).

Dalam pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNHCR atau surat keterangan kehilangan dokumen. Mereka terdiri atas 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.

Sementara itu, 45 WNA dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditjen Imigrasi. Mereka terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay, serta satu orang berinisial AY belum memiliki identitas jelas.

Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok yang diperiksa tersebut terdiri atas 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Saat ini, Imigrasi masih mendalami keabsahan dokumen dan status izin tinggal mereka. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA dengan izin yang dimiliki.

Hendarsam menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian atau penyalahgunaan dokumen.

"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," ucapnya.

Topik Menarik