11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA

11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57
share

JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Bareskrim Polri saat ini masih menyidik puluhan laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara yang ditangani.

Suyudi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada awak media seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," katanya.

Sebelumnya, Suyudi juga mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus karhutla seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut penanganan perkara masih berlangsung.

Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing.

"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

"Nanti akan dijelaskan," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kepemilikan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suyudi juga membenarkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla menjadi salah satu topik pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

"Ya salah satunya," ucapnya.

Topik Menarik