Bareskrim Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster di Depok, Disamarkan Jadi Toko Buah
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. Gudang tersebut disamarkan sebagai toko buah untuk mengelabui warga, sebelum benih lobster diselundupkan ke Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial I dan F. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.
Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan kedok usaha buah agar aktivitas penampungan benih lobster tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
"Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah," ujar Irhamni dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Dia menambahkan, sindikat tersebut menggunakan dua modus pengiriman. Benih lobster dikemas dalam kotak styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat, sedangkan jalur udara memanfaatkan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat," tuturnya.
Di lokasi penampungan, benih lobster yang didatangkan dari kawasan Pantai Selatan Jawa dikarantina kembali sebelum dikemas untuk pengiriman. Para pelaku juga memberikan oksigen agar benih tetap hidup selama proses penampungan dan pengangkutan.
Dia mengungkapkan, kelompok tersebut diperkirakan telah beroperasi selama sekitar empat bulan. Dalam kurun waktu itu, mereka diduga menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster.
Dengan asumsi harga Rp80.000 per ekor, nilai ekonomi benih lobster yang diperkirakan diselundupkan mencapai sekitar Rp257 miliar.
"Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah 4 bulan, (sudah) 4 bulan, total 3 juta setengah, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar," kata dia.
Irhamni menegaskan, Bareskrim akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar di Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










