Buruh Desak Prabowo Segera Teken UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada Rumor Penundaan
JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Mereka meminta kepastian pemberlakuan aturan tersebut karena beredar rumor penundaan hingga tahun depan dan kemungkinan perubahan sejumlah pasal.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga meminta pemerintah memastikan status undang-undang agar manfaatnya segera dirasakan pekerja.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dia menilai aturan tersebut dapat menjadi jalan bagi buruh untuk keluar dari ketentuan Omnibus Law yang selama ini mereka persoalkan.
Namun, Daeng mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan terkait undang-undang tersebut. Karena itu, dia berharap Bakom meneruskan aspirasi serikat buruh kepada Presiden Prabowo agar proses penandatanganan segera mendapat kejelasan.
"Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini dari Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan oleh kaum buruh di Indonesia," ujar Daeng, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, Syahganda Nainggolan mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan buruh mengenai kabar penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut hingga tahun depan. Informasi mengenai kemungkinan perubahan beberapa pasal juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.
Syahganda mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada buruh mengenai status dan rencana pemberlakuan aturan tersebut.
"Karena ada rumor-rumor yang berkembang di lingkungan buruh, bahwa kemungkinan ada postpon ya, akan diberlakukan tahun depan dan akan ada perubahan-perubahan satu dua pasal. Saya sebagai Kepala Badan Komunikasi akan menanyakan kepada kementerian lembaga terkait," ujarnya.
Syahganda juga menegaskan bahwa pemerintah memandang buruh sebagai mitra penting dalam pembangunan nasional. Menurutnya, keterlibatan pekerja menjadi bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan keadilan bagi masyarakat.
"Kita yakin ya, bahwa kaum buruh adalah sahabat utama dari Bapak Presiden dalam membangun kedaulatan, kemandirian, dan keadilan untuk bangsa dan khususnya kaum buruh," kata Syahganda.










