Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan. KPK juga menyebut frasa tersebut harus dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan untuk mengkaji unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia
"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).
Setyo menyebut, unsur kerugian negara penting untuk menghadapi berbagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit.
"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo.
Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang dinilai belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian apabila pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Setyo menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, yakni penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta dan peningkatan kekayaan secara tidak sah.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.
Selain penyuapan, Luhut menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia menilai, penerapan unsur tersebut perlu dikaji karena dapat memengaruhi aktivitas bisnis, termasuk kegiatan investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga pendekatan hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan karakteristik aktivitas usaha.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.










