Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Terkini | inews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno meminta publik menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap aturan jumlah anggota Wantimpres. Sementara itu, anggota Wantimpres sekaligus mantan Ketua MK, Anwar Usman memilih tidak berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Pratikno menegaskan, perkara pengujian undang-undang merupakan kewenangan MK. Dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu pembahasan di lembaga peradilan tersebut.

"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sikap serupa disampaikan Anwar Usman saat dimintai tanggapan mengenai gugatan terhadap ketentuan tersebut. Mantan Ketua MK itu menyatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh.

"Ya udah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketentuan itu mengatur susunan Wantimpres yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota lain sesuai kebutuhan Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Aturan ini tidak lagi menetapkan batas maksimal anggota seperti ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang membatasi jumlah anggota sebanyak sembilan orang.

Perubahan aturan tersebut membuat jumlah anggota Wantimpres dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Namun, ketentuan mengenai keleluasaan penetapan jumlah anggota itu kini menjadi objek permohonan pengujian materiil di MK.

Topik Menarik