BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Ekonomi Tembus Rp16 Miliar
IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp16 miliar di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pengamanan itu dilakukan setelah BPOM melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap kosmetik ilegal atau yang diduga mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya yang beredar luas.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan sarana produksi itu telah beroperasi sejak tahun 2021. Ia menuturkan, melakukan produksi kosmetik secara ilegal tanpa memiliki izin usaha kosmetik untuk memperoleh keuntungan menjadi motif serta modus pelanggaran yang dilakukan dari pengaman ini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dugaan adanya kandungan bahan yang dilarang dan tidak diizinkan dalam kosmetik yang diproduksi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti penyimpanan bahan baku obat di sarana produksi ilegal tersebut.
Bahan baku obat yang ditemukan di antaranya adalah deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Penggunaan produk krim racikan yang mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya,” kata Taruna dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, ditemukan juga peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik itu.
Bahkan, produk kosmetik berupa krim, losion (lotion), dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan/label juga turut ditemukan. Produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan dilarang berupa bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar.
Lebih lanjut, Taruna menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya itu telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai produk ilegal itu diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan”, lanjut dia.
Sebagai tindak lanjut, BPOM sendiri telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang yang ditemukan di sarana tersebut. Hal itu merupakan upaya untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan menghentikan peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya atau dilarang.
Tak hanya itu, pengambilan sampel dari berbagai produk yang ditemukan di sarana produksi tersebut juga turut dilakukan. Hasilnya, ditemukan bahan dilarang dalam kosmetik meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Kosmetik dengan kandungan berbahaya itu memiliki risiko kesehatan bagi pemakainya. Seperti asam retinoat yang bisa menyebabkan kulit kering, terasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian, bahan obat deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon.
Sementara, hidrokinon pada kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
Taruna menyebut bahwa cara instan dalam mendapatkan produk kecantikan memberikan dampak serta tantangan tersendiri bagi BPOM, khususnya dalam memberikan edukasi.
“Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk, menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal,” pungkas Taruna.
Maka dari itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dengan berani melapor jika mendapati dugaan adanya aktivitas produksi, penyimpanan atau peredaran kosmetik ilegal.
Selain itu, meningkatkan literasi juga menjadi salah satu hal yang diharapkan dari masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terutama yang diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya. Termasuk tidak mudah tergiur oleh promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan.
(Nadya Kurnia)









