Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari
JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Inara Rusli alias Inarasati berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung juga telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 21 hari.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Inara, Lechuemanan, mengatakan laporan yang dilayangkan kliennya telah menunjukkan perkembangan signifikan hingga penetapan tersangka.
"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar Lechuemanan.
Dia juga menyampaikan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di rutan Mabes Polri, sudah 21 hari ditahan," katanya.
Agung diketahui merupakan mantan karyawan Inara Rusli yang bekerja sebagai sopir. Menurut tim kuasa hukum, Agung sudah tidak lagi bekerja untuk Inara saat peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.
"Agung itu ya sopir ya, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli dan kemudian sudah keluar dari kerjanya. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu. Itu garis bawahi, makanya kenapa ditetapkan oleh pihak Siber menjadi tersangka," ujar anggota tim kuasa hukum lainnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli. Meski Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.










