Viral Video Menteri Nusron Wahid Dijemput Paksa, Jubir KPK Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi video viral yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Video tersebut beredar di berbagai platform media sosial dengan keterangan Nusron ditangkap di bandara. Dalam rekaman itu, terlihat sosok yang disebut Nusron keluar dari sebuah gedung dengan pengawalan petugas, sebelum masuk ke minibus listrik berwarna hitam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, video tersebut tidak berkaitan dengan tindakan jemput paksa yang dilakukan penyidik KPK.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih memantau perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak yang keterangannya dibutuhkan. Opsi yang dipertimbangkan antara lain melayangkan surat panggilan kedua atau melakukan jemput paksa.
Gibran Sentil Oknum SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG: Jangan sampai Anak Jadi Korban Perundungan
KPK belum mengungkapkan kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan. Namun, Budi berharap pihak yang dimaksud bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, keterangan Nusron sebagai Menteri ATR BPN diperlukan untuk membantu penyidik memahami perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang terkait.
"Artinya, keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak," ujarnya.
Budi menambahkan, keterangan tersebut juga dibutuhkan untuk menilai kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut, terutama jika ditemukan pihak lain yang memiliki peran penting.
"Apakah kemudian perkara ini berhenti di titik ini atau kemudian masih terus dapat dikembangkan kepada pihak-pihak yang memang punya peran sentral, baik terkait dengan alur perintah ataupun aliran uangnya," sambungnya.
KPK pun menegaskan bahwa video yang beredar tidak dapat dijadikan bukti bahwa Nusron telah dijemput paksa oleh penyidik. Sementara itu, langkah lanjutan terkait pemanggilan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penanganan perkara.









