Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap dua pelaku lapangan yang diduga bertugas mengangkut benih lobster dari Pangandaran sebelum dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Petugas menghentikan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dari pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan 12 boks benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar. Benih tersebut berasal dari wilayah Pangandaran dan diduga akan dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaksana pengangkutan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan tugas pengambilan benih lobster atas perintah pemodal.
Keduanya tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran. Kondisi tersebut membuat penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi serta pihak yang mengendalikan pengiriman.
Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik kini memburu informasi mengenai pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum mendistribusikan benih lobster ke sejumlah negara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Sejumlah negara yang disebut dalam dugaan jalur distribusi tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Namun, penyidik masih mendalami jaringan pengiriman untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










