Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pengusaha di Lampung menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menuturkan, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan persyaratan administrasi. Pemahaman terhadap prosedur pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting untuk memastikan kehalalan produk.
"Sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini," kata Muti dalam FGD Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung dikutip, Senin (19/10/2026).
Kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, cakupannya diperluas ke sejumlah kategori produk selain makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler atau self-declare, bergantung pada kriteria dan persyaratan yang dipenuhi.
Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, mekanisme self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu melalui proses pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Direktur LPPOM Lampung Susilawati menuturkan, pihaknya terus menyosialisasikan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku usaha, baik melalui kegiatan langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
Pendampingan tersebut mencakup penjelasan persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
"Dukungan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalani setiap tahapan secara lebih terarah, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan prosedur sertifikasi halal," kata Susilawati.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPPOM Lampung memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan dalam kegiatan FGD yang dihadiri perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi kesiapan pelaku usaha. Menurut dia, dukungan pemerintah dibutuhkan mulai dari pemutakhiran data dan pendampingan hingga pemenuhan perizinan serta koordinasi lintas instansi.
"Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan," tuturnya.
Selain itu, MUI juga menilai sosialisasi dan literasi halal perlu diperluas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Upaya ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan tahapan sertifikasi yang perlu ditempuh.
Melalui edukasi dan pendampingan, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.










