Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Terkini | inews | Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, perkara ini segera memasuki tahap persidangan.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (19/10/2026). Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menambahkan, lima berkas perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam persidangan nanti, JPU akan memaparkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," tuturnya.

Dia menegaskan, pelayanan publik harus diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. KPK mengingatkan agar layanan keimigrasian tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Budi mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Silmy Karim disebut sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Berikut daftar delapan tersangka:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Topik Menarik