Komdigi Kaji Aturan Label Konten AI, Cegah Manipulasi Informasi Karhutla
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji aturan pelabelan konten kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di platform digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI, termasuk untuk membuat konten karhutla yang berpotensi memanipulasi informasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo meminta masyarakat lebih waspada dalam mengenali konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra yang dibuat menggunakan AI.
Menurutnya, sejumlah platform digital telah menyertakan label pada konten yang terindikasi menggunakan AI. Label tersebut membantu masyarakat mengetahui bahwa suatu gambar, video, atau materi digital telah dibuat atau dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut.
"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI konten, ada keterangan AI konten," ujar Angga di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Hasil Arema FC vs Persik Kediri di Super League 2026-2027: Singo Edan Ditahan Macan Putih 1-1!
Angga menilai, kemajuan teknologi AI memiliki dampak positif sekaligus negatif. Karena itu, kesadaran platform digital untuk memberikan penanda pada konten berbasis AI dinilai penting agar masyarakat dapat menilai informasi secara lebih cermat.
"Betul kita menekankan bahwa itu juga, kesadaran dari platform sendiri, bahwa mereka juga paham kemajuan teknologi itu bisa berdampak positif tapi juga berdampak negatif," katanya.
Dia menjelaskan, pelabelan konten AI diperlukan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan teknologi tersebut dalam suatu konten. Dengan begitu, masyarakat dapat mempertimbangkan konteks dan keaslian informasi yang diterima.
"Nah, gunanya apa menggunakan pelabelan AI konten di situ agar masyarakat juga tahu, dia mendapat informasi bahwa informasi yang sudah ada sentuhan-sentuhan dari AI," tuturnya.
Komdigi kini masih mengkaji peraturan menteri terkait pelabelan konten AI. Aturan tersebut diarahkan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi, terutama untuk penipuan dan manipulasi informasi di ruang digital.










