MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI
JAKARTA, iNews.id - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Maruli mengatakan TNI akan mempelajari putusan tersebut, termasuk menelusuri proses pembahasan undang-undang itu.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," ujar Maruli Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Maruli juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal. Di kita tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," ungkap dia.
Dia menilai aturan yang berlaku di lingkungan militer pada dasarnya lebih tegas. Namun, Maruli mengakui perlu mempelajari lebih lanjut alasan munculnya anggapan penanganan perkara pidana di peradilan militer kerap berujung pada hukuman yang lebih ringan.
"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu 'Oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu.' Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," tutup dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 9 angka 1, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut membuka jalan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum setelah perubahan undang-undang dilakukan sesuai ketentuan putusan.
Link Live Streaming FC Seoul vs Persib Bandung di AFC Champions League 2 2026-2027, Klik di Sini!
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang Suhartoyo.









