Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

Terkini | inews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:51
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada dasar hukum konstitusional bagi DPR untuk menggunakan hak angket terkait pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan ijazah sang wapres. Terlebih, jika hak angket itu berujung pada pemakzulan.

Rullyandi menilai putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah memberikan kejelasan hukum. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.

Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu, kata dia, justru disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK.

"Pertimbangan-pertimbangan ini kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran," ujar Rullyandi dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).

Dia menegaskan, putusan tersebut tidak menghadirkan keadaan hukum baru yang dapat mengubah hasil Pilpres 2024. Karena itu, menurutnya, upaya mempolitisasi putusan tersebut merupakan langkah yang keliru.

"Kalau itu amar putusannya sudah clear tidak dapat diterima, berarti tidak ada keadaan hukum baru yang mengubah hasil Pilpres 2024 kemarin. Sehingga kalau putusan itu dipolitisasi, saya katakan itu hal yang keliru," katanya.

Rullyandi juga menjelaskan tiga pendekatan dalam melihat aspek ketatanegaraan, yakni keberadaan lembaga negara dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, serta hubungan antarlembaga negara.

"Jadi tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada pemakzulan. Tidak nyambung, makanya saya bingung," ucapnya.

Topik Menarik