Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

Terkini | inews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:46
share

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak tujuh di antaranya ditahan.

"Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026). 

Dia menyebut, dua tersangka lain yang tidak ditahan mempertimbangkan keputusan penyidik. 

Salah satu tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang telah menginjak 72 tahun serta kondisi kesehatan.

"Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal kategori VII.

"Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara," ucapnya.

Berikut sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka: 

1. S, Direktur PT AMIR, berperan sebagai pemilik kapal.

2. AR, berperan sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.

3. S, kapten kapal, berperan membuat target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

4. AS, berperan menjemput dan menjaga ABK di dalam mess.

5. K, berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

6. RD, berperan merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

7. K, berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

8. AB, berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

9. S, berperan sebagai koordinator AB dan K dalam pengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

Topik Menarik