Polisi Bongkar Produksi Jamu Ilegal di Cilacap, Diduga Dicampur Paracetamol
CILACAP, iNews.id - Polisi mengungkap produksi dan peredaran jamu ilegal berbagai merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga produsen serta ribuan kemasan jamu siap edar yang diduga menggunakan campuran paracetamol.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi jamu ilegal di wilayah Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan hingga mendatangi dua lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu lokasi produksi diduga telah beroperasi selama sekitar 6 tahun. Tempat tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 60 kilogram jamu per hari untuk satu merek.
Polisi juga menyita ribuan kemasan jamu siap edar dengan berbagai klaim manfaat, mulai dari pegal linu, asam urat, hingga penambah stamina. Selain produk jadi, petugas mengamankan bahan baku berupa paracetamol serta peralatan produksi dan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan racikan yang diduga menggunakan campuran serbuk temulawak dan paracetamol. Komposisi yang disampaikan dalam keterangan awal tersebut terdiri atas 20 kilogram temulawak dan satu kilogram paracetamol.
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol, dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan satu kilogram paracetamol,” katanya.
Menurut Yovan, berdasarkan pengakuan awal, proses peracikan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus dalam pembuatan obat atau jamu. Meski demikian, kandungan dan tingkat keamanan produk tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.
Polresta Cilacap berencana menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan produk sekaligus menelusuri legalitasnya, termasuk label BPOM dan halal yang tercantum pada kemasan.
“Nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” ucapnya.
Selain proses produksi, polisi mendalami jaringan pemasaran jamu tersebut. Produk diduga dijual secara daring maupun langsung, dengan pengiriman ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.
Dari aktivitas penjualan itu, keuntungan bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Yovan menjelaskan, Kecamatan Kroya dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu legal. Namun, tempat produksi yang diungkap dalam kasus ini diduga memanfaatkan model industri rumahan tanpa mengantongi izin produksi dan izin edar.
“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” katanya.
Polresta Cilacap masih mengembangkan penyelidikan dan mendalami barang bukti yang disita dari kedua lokasi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli atau mengonsumsi obat dan jamu.
Yovan menyarankan masyarakat memilih produk dari apotek atau gerai resmi yang memiliki kewenangan mengedarkan obat dan jamu.
“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tuturnya.










