Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2022. Sikap tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ucap Berton dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Berton menambahkan, BNPB tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Dia menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, BNPB berkomitmen menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BNPB juga memastikan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, kami tidak akan memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DSP kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengonfirmasi informasi mengenai keterlibatan Bima saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Namun, dia menegaskan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak.
"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Setyo.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yang disebut berinisial Gery P dan Syifa NG.










