Bus Persib U-18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Kasus Masuk Ranah Pidana
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Umar Husein menegaskan kasus penyerangan bus rombongan pemain EPA Persib Bandung U-18 di Batang, Jawa Tengah, merupakan ranah kepolisian karena masuk kategori tindak pidana umum. Dia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Penyerangan terhadap bus EPA Persib U-18 terjadi di Batang, Jawa Tengah, pekan lalu. Insiden itu mengakibatkan kerusakan kendaraan, sejumlah korban luka, serta dugaan penjarahan terhadap rombongan.
Kasus tersebut menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan rombongan suporter sepak bola. Sebelumnya, suporter Persija Jakarta yang tergabung dalam The Jakmania Cikampek juga diserang oleh oknum di Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kejadian di Tol Palikanci, kaca bus dilaporkan pecah dan terdapat korban luka. Dua insiden tersebut kembali menyoroti persoalan keamanan perjalanan rombongan yang berkaitan dengan sepak bola.
Umar menjelaskan, Komdis PSSI memiliki batas kewenangan dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2025. Ketentuan yang mengatur tanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap peristiwa penyerangan di luar area yang ditetapkan dalam regulasi.
"Melanggar KUHP. Ini pidana umum," kata Umar dalam keterangannya.
Komdis PSSI Jelaskan Batas Kewenangan
Berdasarkan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, cakupan perilaku yang dapat dikenai sanksi di luar stadion memiliki batas wilayah tertentu.
Regulasi tersebut mencakup area dari garis batas sisi luar perimeter ring 1 dan ring 2 stadion hingga batas pagar terluar stadion. Karena penyerangan bus terjadi di luar cakupan wilayah tersebut, Komdis PSSI menyatakan ketentuan itu tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku dalam kasus ini.
Dengan demikian, penanganan perkara penyerangan bus EPA Persib U-18 berada di ranah aparat penegak hukum. Proses pidana menjadi jalur yang diharapkan dapat mengungkap kejadian sekaligus memberikan konsekuensi hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.
Umar berharap polisi segera menangkap dan memproses para pelaku. Dia menilai penindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Semoga para pelaku segera ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Sejauh ini, kepolisian baru menangkap seorang terduga pelaku penyerangan dan perusakan bus rombongan pemain Persib Bandung U-18. Terduga pelaku berinisial BPA, berusia 33 tahun, dan merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian. Sementara itu, harapan agar seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum masih menjadi perhatian dalam kasus penyerangan rombongan Persib U-18 tersebut.










