Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Terkini | inews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:59
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menilai dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Dalam eksepsinya, Febrie juga menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara selama menjalankan tugas sebagai pejabat di Kejaksaan RI.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara," ujar Febrie.

Dia menyatakan, prinsip penegakan hukum yang dipegangnya selama memimpin pemberantasan korupsi tidak pernah berubah. Febrie mengaku berupaya mengusut perkara-perkara yang telah lama tidak tersentuh proses hukum.

Febrie menyadari langkah tersebut memiliki risiko besar bagi dirinya. Namun, dia mengaku tetap menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

"Namun, saya tetap memilih menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum dan kepentingan negara khususnya kepentingan rakyat banyak," imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut, Febrie turut menyinggung sosok Ferry Hongkiriwang. Dia menduga Ferry kerap mencatut nama pejabat Kejaksaan RI, termasuk dirinya, untuk mengurus perkara.

Febrie juga menduga namanya dicatut Ferry untuk membangun isu korupsi yang dituduhkan kepadanya. Meski demikian, dia menegaskan tidak meminta majelis hakim menerima dugaan tersebut sebagai fakta tanpa pemeriksaan.

Dia meminta agar setiap dugaan yang relevan dengan perkara diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.

"Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan," pungkasnya.

Topik Menarik