OTT KPK, Adik Kepala BNPB Suharyanto Ikut Jadi Tersangka
YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status Bima sebagai tersangka saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo.
Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, serta tenaga ahli BNPB, Richard Erlangga.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Gery P dan Syifa NG.
Sebelumnya, KPK menahan kelima tersangka pada Rabu (14/10/2026). Mereka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima tersangka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK.
Kelima orang tersebut tidak memberikan komentar kepada awak media saat meninggalkan gedung KPK.










