Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

Terkini | inews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 20:54
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menjelaskan, Wapres Gibran merupakan atasannya.

"Mengenai putusan MK itu, ya ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Dia menegaskan, dirinya merupakan anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, tidak layak baginya mengomentari kedua atasannya.

"Saya ini anggota kabinet, beliau (Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto) ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," katanya.

Yusril juga tidak bisa mengomentari perbuatan Wakil Ketua DPRD di Sukabumi yakni Rojab Asy'ari yang menurunkan foto Wapres Gibran usai adanya putusan MK tersebut. Begitu juga langkah politik yang mungkin diambil DPR terkait putusan MK tersebut.

Yusril menambahkan, dia sebagai menteri bakal terus patuh pada atasannya, yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa tafsiran atas putusan itu atau langkah politik yang ditempuh tadi oleh Wali (Wakil Ketua DPRD) di Sukabumi, ataupun juga para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa ya. Jadi kami patuh pada arahan Presiden apa yang harus kami lakukan," katanya.

"Jadi, tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua," kata Yusril lagi.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Topik Menarik