Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 15:04
share

JAKARTA, iNews.id – Perseteruan hak cipta lagu Bilang Saja antara Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dan Agnez Mo kembali bergulir. Sang pencipta lagu kembali melayangkan gugatan terkait penggunaan karyanya dalam sejumlah konser komersial yang digelar pada Mei 2023.

Gugatan terbaru ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut menjadi gugatan kelima yang diajukan Arie Bias dalam rangkaian sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.

“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dalam perkara ini, Arie Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Sejumlah pihak lainnya turut ditarik sebagai tergugat, termasuk Agnez Mo yang tercatat dengan nama Agnes Monika.

Selain Agnez Mo, terdapat tujuh pihak lain yang masuk dalam daftar turut tergugat, yakni: 

- PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD
- PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya
- Media Sinemusik Internasional
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI)
- PT Aneka Bintang Gading
- PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.

Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih berkaitan dengan objek yang sama, yakni hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja.

Dalam dalil gugatannya, Arie Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu tersebut dalam tiga konser yang digelar secara komersial pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Penggugat mendalilkan lagu tersebut dipertunjukkan tanpa izin darinya selaku pencipta. Dalil tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan dalam proses persidangan.

Riwayat Gugatan Arie Bias terhadap Agnez Mo

Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja ini sebelumnya telah melalui beberapa proses hukum. Gugatan pertama diputus tidak diterima di tingkat kasasi. Setelah itu, Arie Bias kembali mengajukan gugatan dengan hasil dua perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sementara satu gugatan lainnya dicabut.

Kini, gugatan terbaru kembali didaftarkan dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri atas Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.

Sidang perdana perkara dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.

Perkembangan gugatan terbaru ini kembali menempatkan sengketa hak cipta lagu Bilang Saja antara Arie Bias dan Agnez Mo dalam sorotan. Namun, pokok perkara dan dalil yang diajukan penggugat masih harus diperiksa melalui proses persidangan.

Topik Menarik