Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan konstruksi dakwaan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Markus menilai JPU terkesan terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Markus, uraian dalam dakwaan justru menunjukkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Markus mengatakan JPU mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ferry terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar berdasarkan hubungan tersebut.
Namun, menurut dia, uraian dakwaan menyebut Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, "Koko bisa jadi tersangka".
Markus menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar JPU menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan.
"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.
Selain itu, Markus menyoroti surat dakwaan JPU yang dinilainya belum menjelaskan secara terperinci waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.
Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin. Penyerahan tersebut dikaitkan dengan dugaan Nurman bertindak atas perintah Febrie.
Markus mempertanyakan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai kapan masing-masing penyerahan uang dilakukan, apakah ketiga tahap tersebut berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta kapan dan di mana uang diserahkan kepada Nurman.
"Apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.
Dia menilai ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, dan hubungan antar-rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menggambarkan secara jelas dan terperinci perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Terkait dakwaan TPPU, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, JPU menyebut Febrie menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry. Penerimaan itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.
Markus menjelaskan, dalam dakwaan, JPU menguraikan sejumlah perbuatan yang dilakukan Don Ritto dan Nurman, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, menggunakan jasa penukaran uang (money changer), serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman melakukan TPPU.
Menurut Markus, konstruksi dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, khususnya mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie. Pembuktian itu juga harus mencakup pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Dia menilai kesimpulan mengenai TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Keterkaitan terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain yang didakwakan harus dibuktikan secara konkret.
"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya.
Diketahui, JPU mendakwa Febrie memeras Tan Kian senilai Rp55 miliar melalui Ferry YBoboho.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, 74 kilogram emas, dan mata uang asing.









