Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Nasional | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50
share

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap istri orang. Aksi tersebut dilakukan di dua rumah berbeda ketika kedua korban sedang tertidur.

Pelaku diketahui berinisial A (24), warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Dia diamankan warga setelah diduga melarikan diri dari rumah salah satu korban.

Dari informasi yang diperoleh, A diduga menyasar dua korban, yakni W (43) dan U (42). Keduanya tinggal di desa yang sama dengan pelaku, tetapi berbeda RT.

Aksi pencabulan terhadap kedua korban diduga dilakukan pada malam hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol jendela.

Korban pertama, W diduga dicabuli saat sedang tertidur di kamar. Setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap Umi yang juga tengah pulas di kamar dalam kondisi gelap.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, pelaku dan korban masih berada di satu desa. Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela.

"Modusnya pelaku memasuki rumah orang melalui jendela. Pelaku dan korban masih satu desa tapi beda RT," ujarnya.

Udiyanto menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi kamar yang gelap saat menjalankan aksinya terhadap kedua korban.

"Aksinya dilakukan saat malam hari dan lampu kamar mati," katanya.

Setelah diamankan, A kemudian dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, A kini ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai sangkaan pasal yang dikenakan penyidik.

Topik Menarik