Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan 4 Saksi Terkait Perkara Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Saat membuka persidangan, Christina mempersilakan Dokter Tifa memasuki ruang sidang dan kemudian menanyakan kondisi kesehatannya.
"Terdakwa sehat?" tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).
"Alhamdulillah sehat majelis," jawab Dokter Tifa.
Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
JPU menyebut ada empat saksi yang akan diperiksa, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Namun, karena tiga saksi lainnya masih dalam perjalanan, JPU meminta majelis hakim memeriksa Wicandres terlebih dahulu.
"Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu Majelis, atas nama Wicandres," kata JPU.
Saksi Sebelumnya Akui Terganggu Pernyataan Dokter Tifa
Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Dia diketahui turut melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pernyataan mengenai ijazah Jokowi.
Dalam kesaksiannya, Lechumanan mengaku terganggu dengan pernyataan Dokter Tifa yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
"Ya terganggulah. Terganggunya karena Ibu Tifa berusaha terus menghasut masyarakat Indonesia agar percaya Pak Jokowi menggunakan produk palsu," kata Lechumanan saat menjawab pertanyaan tim hukum Dokter Tifa, Kamis (1/10/2026).
Lechumanan juga mengaku mengalami kesulitan tidur setelah melihat pemberitaan dan pernyataan Dokter Tifa di ruang digital yang kembali menyebut ijazah Jokowi palsu.
"Jadi secara moral yang Anda maksud itu, dirugikan secara moral itu, terganggunya Saudara," kata tim hukum Dokter Tifa.
"Ya terganggu, enggak bisa tidur saya. Tiap hari jadi membayangkan Pak Jokowi menggunakan produk palsu," jawab Lechumanan.
Tim hukum Dokter Tifa kemudian menanyakan apakah Lechumanan sempat berkonsultasi dengan psikolog karena terganggu memikirkan isu tersebut.
"Sempat ke ke psikolog," tanya Dokter Tifa.
"Enggak sempat, cuman enggak bisa tidur aja, terganggu ya," jelas Lechumanan.
"Berapa hari Anda enggak bisa tidur," kata tim hukum Dokter Tifa.
"Ya makan obat aja," jawab Lechumanan.










