Beredar Isu Surat Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK, NasDem Sebut Hoaks

Beredar Isu Surat Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK, NasDem Sebut Hoaks

Berita Utama | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36
share

JAKARTA, iNews.id — Beredarnya rumor dan kabar di media sosial mengenai adanya surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak benar. Partai NasDem secara tegas membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.

Isu ini beredar seiring dengan pembacaan putusan MK terkait gugatan syarat dan kelengkapan berkas kepemimpinan nasional. Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, serta tidak ditemukannya bukti atas dalil-dalil yang disangkakan.

Menanggapi putusan MK dan respons parpol di parlemen, politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut. Ia menegaskan bahwa internal partai belum membahas langkah politik khusus seperti pengajuan hak interpelasi maupun usulan pemakzulan.

"Kami tentu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami belum membicarakan hal tersebut dan saat ini masih fokus pada konsolidasi internal," ujar Herman.

Sementara itu, pihak tim hukum dan pendukung pasangan Prabowo-Gibran menyambut baik putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon. Mereka menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang menguatkan keabsahan kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik untuk menyudahi kegaduhan serta fokus mendukung program pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Topik Menarik