Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus HGB Bogor Dijadwal Ulang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN.
"Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan, KPK akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Dia berharap Nusron kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal berikutnya.
"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Menurut Budi, keterangan Nusron sebagai saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak lain yang diduga terkait. Penetapan tersangka maupun proses hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.








