Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PKS Dorong DPR Cermati Sesuai Kewenangan

Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PKS Dorong DPR Cermati Sesuai Kewenangan

Berita Utama | okezone | Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45
share

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menilai putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga perlu dicermati oleh DPR RI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menegaskan, putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, DPR RI dinilai perlu mencermati putusan tersebut secara mendalam sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"PKS menghormati putusan MK tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran. Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Pipin, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

 

Ia mengingatkan, bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pipin menyebut, Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," bebernya.

 

Pipin berharap tindak lanjut dari putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Topik Menarik