Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09
share

MADIUN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun pada Rabu (7/10/2026) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah barang bukti diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut.

“Di mana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi kepada wartawan.

Budi belum mengungkap nominal uang tunai yang disita KPK. Menurut dia, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang tersebut.

“Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah serta dianalisis oleh tim penyidik KPK. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.

Budi mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut kemudian dikembangkan dalam penyidikan KPK.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum. Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.

Topik Menarik