RI Butuh 15.105 Kapal hingga 2029, Baru Ada 5.492 Unit yang Tersedia
JAKARTA, iNews.id - Kebutuhan armada nasional diproyeksikan mencapai 15.105 kapal hingga 2029, sedangkan pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai 5.492 unit. Artinya, masih ada kebutuhan 9.613 kapal yang harus dipenuhi dalam tiga tahun ke depan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemenuhan kebutuhan tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh ekosistem maritim, mulai dari pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi.
"Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Dudy di Wisma Danantara Selasa (6/10/2026).
Menurut Dudy, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan armada melalui kemampuan industri dalam negeri. Regulasi juga perlu memberikan ruang bagi pertumbuhan industri dengan tetap menjaga keselamatan, efisiensi, dan daya saing.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing," jelasnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Jaringan tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Besarnya jaringan pelabuhan dan trayek membuat kecukupan armada menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga konektivitas antarpulau.
Selain memenuhi kebutuhan kapal baru, pemerintah juga menghadapi persoalan peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun.
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.
Dudy menilai pemenuhan armada tidak cukup hanya berdasarkan jumlah kapal. Kebutuhan tersebut harus terintegrasi dengan kapasitas produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Dari sisi regulasi, Kemenhub juga mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) serta perkembangan teknologi.
Harmonisasi tersebut mencakup pemberian ruang bagi teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, hingga penyelarasan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal.
Dudy menegaskan penyederhanaan proses birokrasi diperlukan agar industri memperoleh kepastian dalam pembangunan kapal tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
"Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun," tutur Dudy.










