KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Nusron absen lantaran terdapat agenda lain.
"Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Budi menyebut, pihaknya akan berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron. Oleh sebab itu, Budi meminta Nusron kooperatif hadir pada penjadwalan ulang yang belum ditentukan itu.
"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," ujarnya.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang Terdampak Berhak Refund Tiket 100 Persen
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.










